Ancaman Lewat Facebook Bisa Dipenjara! Ini Pasal Hukum yang Mengaturnya

Di era digital seperti sekarang, media sosial seperti Facebook bukan hanya tempat berbagi informasi dan berinteraksi, tetapi juga bisa menjadi sarana munculnya berbagai tindak kejahatan dunia maya. Salah satunya adalah tindakan mengancam seseorang melalui pesan pribadi (inbox) di Facebook.

Banyak orang yang tidak sadar bahwa mengancam lewat pesan Facebook termasuk tindak pidana dan dapat dikenai sanksi penjara sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya.


⚖️ Dasar Hukum Ancaman Lewat Media Sosial

Perbuatan mengancam orang lain melalui pesan digital diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut pasal-pasal yang bisa digunakan oleh aparat penegak hukum:


🧾 1. Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Pasal ini sangat relevan untuk ancaman yang dikirim lewat media sosial, seperti Facebook Messenger, WhatsApp, Instagram, atau platform lain.

Dengan kata lain, jika seseorang mengirimkan pesan bernada ancaman—baik berupa kekerasan, pembunuhan, atau menakut-nakuti—maka ia bisa dijerat dengan UU ITE.


💰 2. Pasal 368 KUHP (Pemerasan atau Ancaman dengan Tujuan Memaksa)

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal ini berlaku jika ancaman dilakukan untuk memeras korban, misalnya meminta uang atau memaksa korban menuruti kehendaknya.


⚠️ 3. Pasal 335 ayat (1) KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan)

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Pasal ini bisa diterapkan bila ancaman tidak sampai ke arah pemerasan, namun cukup membuat korban takut, tertekan, atau tidak nyaman.


💬 4. Pasal 310–311 KUHP (Pencemaran dan Fitnah)

Apabila dalam ancaman disertai dengan penghinaan atau tuduhan palsu, pelaku juga bisa dijerat pasal pencemaran nama baik atau fitnah. Ini sering terjadi pada kasus ancaman yang disertai kata-kata merendahkan atau mempublikasikan aib korban di media sosial.


🛡️ Langkah Hukum Jika Anda Mendapat Ancaman di Facebook

Jika Anda menjadi korban ancaman di Facebook, jangan panik. Lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Simpan semua bukti digital.
    Screenshot pesan, foto profil pelaku, waktu pengiriman, dan isi ancaman. Jangan hapus pesan tersebut.

  2. Laporkan ke pihak kepolisian.
    Datangi kantor polisi terdekat (bagian Reskrim atau unit Siber) dan buat laporan resmi dengan membawa bukti.

  3. Laporkan ke situs resmi siber Polri.
    Anda juga dapat melapor secara online melalui situs https://patrolisiber.id

Dibaca 8 Kali, Hari ini 1 kali.
Bagikan Yuuk, mungkin info ini penting buat teman kamu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *